Koperasi sangat memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian
kesimpulan:
Minggu, 20 Desember 2009
KONTRIBUSI KOPERASI Terhadap Perkembangan Usaha mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Kontribusi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian terbesar rakyat Indonesia, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan serta tingkat kemiskinan yang ada. Dengan demikian kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM harus terencana, sistematis dan menyeluruh dimana meliputi :
Senin, 23 November 2009
perkembangan koperasi indonesia
1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Gerakan koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam
suasana sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang
menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas perkoperasian ditulis di
dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang “Founding
Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia
mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1
beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran
koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan
perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi
Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang
koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai
tempat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa
yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain
terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat
SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta
menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus,
pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya semakin
pesat.
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Sabtu, 17 Oktober 2009
Prinsip prinsip ekonomi
prinsip prinsip koperasi
- keanggotaan bersifat sukarela dn terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggotanya
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
- kerjasama antar koperasi
- pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
Rabu, 16 September 2009
Senin, 05 Oktober 2009
koperasi sekolah
NAMA : Andhitya Ramadhyan
NPM : 20208109
Koperasi merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang dimana orang – orang terebut mempunyai tujuan yang sama. Salah satu contoh koperasi yaitu koperasi sekolah.Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk koperasi dimana koperasi ini didirikan di lingkungan sekolahan dan beranggotakan warga sekolah .Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru di bidang pelajaran ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu dapat membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat, membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan diluar sekolah.
Adapun kegiatan yg dilakukan di sekolah saya adalah koperasi sekolah yang menyediakan semua perlengkapan sekolah dengan menjual baju seragam sekolah seperti baju olah raga,bahan untuk baju batik, selain itu juga menjual alat-alat tulis seperti buku tulis, pulpen, pensil, pengahapus, rautan, kertas folio, kertas hvs dll. Selain itu juga menjual makanan ringan seperti roti, donat, lontong, gorengan, snack, air aqua dan makanan yang digemari oleh para siswa siswi di sekolah. Selain baju seragam, alat-alat tulis, makanan ringan.
Tujuan koperasi sekolah adalah menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukkannya tidak terlepas dari tujuan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
- Melatih kedisiplinan.
- Melatih tanggung jawab dalam bekerja.
- Melatih kerjasama dalam sebuah organisasi.
- Melatih sosialisasi dalam bergaul.
- Melatih dalam bidang wirausaha.