maksudnya keanggotaan koperasi terbuka bagi semua orang saja tanpa pandang bulu yang bersedia menggunakan jasa jasa dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaannya tanpa membedakan jenis kelamin,latar belakang sosial,ras,politik dan agama
pengelolaan dilakukan secara demokrasi
maksudnya koperasi itu dikelola oleh seluruh anggota,pemilik dan juga pengurus pengambilan keputusan yang bergantung pada koperasi itu harus dilakukan secara demokrasi tidak individual saja semua harus mengelola koperasi agar koperasi dapat berjalan baik
pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing masing anggotanya
maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah jasa yang dia berikan ke koperasi jiak ia berikan jasanya semakin besar maka SHU juga besar karena ia dapat dari jasanya dan juaga dari modalnya
kemandirian
maksudnya koperasi harus mandiri dalam menjalankan segala usahanya dia tidak bergantung pada pemerintah lagi atau lebih tepatnya pemerintah tidak menganak emaskan koperasi pemerintah hanya mendorong agar koperasi dapat membentuk badan usaha
pendidikan perkoperasian
maksudnya disini agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi .koperasi memberikan informasi bagi masyarakat umum mengenaihakekat dan manfat koperasi
kerjasama antar koperasi
maksudnya dengan berkerjasama antar koperasi baik lokal maupun nasional regional maka gerakan koperasi dapat melayani anggota dengan efektif serat dapat mmperkuat gerakan koperasi
pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
maksudnya maksudnya pembagian untung berdasarkan jumlah modal yang ditanam jika ia mengnvestasikannya besar maka jumlah laba yang diterima juga besar
Koperasi merupakan suatu organisasi atau badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang dimana orang – orang terebut mempunyai tujuan yang sama. Salah satu contoh koperasi yaitu koperasi sekolah.Koperasi sekolah merupakan salah satu bentuk koperasi dimana koperasi ini didirikan di lingkungan sekolahan dan beranggotakan warga sekolah .Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru di bidang pelajaran ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab keluar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah yaitu dapat membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat, membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan diluar sekolah.
Adapun kegiatan yg dilakukan di sekolah saya adalah koperasi sekolah yang menyediakan semua perlengkapan sekolah dengan menjual baju seragam sekolah seperti baju olah raga,bahan untuk baju batik, selain itu juga menjual alat-alat tulis seperti buku tulis, pulpen, pensil, pengahapus, rautan, kertas folio, kertas hvs dll. Selain itu juga menjual makanan ringan seperti roti, donat, lontong, gorengan, snack, air aqua dan makanan yang digemari oleh para siswa siswi di sekolah. Selain baju seragam, alat-alat tulis, makanan ringan.
Tujuan koperasi sekolah adalah menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukkannya tidak terlepas dari tujuan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.