IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS
Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.- Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
- Kedua, mengurangi biaya SAK.
- Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
- Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
- Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
- Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
- Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
KENDALA KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS
- Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya
- IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
- Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah
- Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap
- Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS
- Support pemerintah terhadap issue konvergensi
MANFAAT KONVERGENSI IFRS
- Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional
- Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
Berikut adalah Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia
1. Tahap adopsi (2008 – 2010)
· Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
· Persiapan infrastruktur yang diperlukan
· Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
2. Tahap persiapan akhir (2011)
· Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
· Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
3. Tahap implementasi (2012)
· Penerapan PSAK IFRS secara bertahap
· Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehemsif.
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
- PSAK 1 (revisi 2009) : Penyajian Laporan Keuangan
- PSAK 2 (revisi 2009) : Laporan Arus Kas
- PSAK 4 (revisi 2009) : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 5 (revisi 2009) : Segmen Operasi
- PSAK 12 (revisi 2009) : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
- PSAK 15 (revisi 2009) : Investasi Pada Entitas Asosiasi
- PSAK 25 (revisi 2009) : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
- PSAK 48 (revisi 2009) : Penurunan Nilai Aset
- PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
- PSAK 58 (revisi 2009) : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
- ISAK 7 (revisi 2009) : Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
- ISAK 9 (revisi 2009) : Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
- ISAK 10 (revisi 2009) : Program Loyalitas Pelanggan
- ISAK 11 (revisi 2009) : Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
- ISAK 12 (revisi 2009) : Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer.
PSAK disahkan sepanjang tahun 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
- PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
- PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
- PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermaslah
- PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
- PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1. PSAK 19 (2010) : Aset Tidak Berwujud
2. PSAK 14 (2010) : Biaya Situs Web
3. PSAK 23 (2010) : Pendapatan
4. PSAK 7 (2010) : Pengungkapan Pihak-pihak Yang Berelasi
5. PSAK 22 (2010) : Kombinasi Bisnis (disahkan pada 3 MAret 2010)
6. PSAK 10 (2010) : Transaksi Mata UAng Asing (disahkan pada 23 Maret 2010)
7. ISAK 13 (2010) : Lindung NIlai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1. ED PSAK 24 (2010) : Imbalan Kerja
2. ED PSAK 18 (2010) : Program Manfaat Purnakarya
3. ED PSAK 16 : Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4. ED ISAK 15 : Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
5. ED PSAK 3 : Laporan Keuangan Interim
6. ED ISAK 17 : Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft Public Hearing 14 Juli 2010
- ED PSAK 60 : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
- ED PSAK 8 (R 2010) : Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
- ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft Public Hearing 30 Agustus 2010
- ED PSAK 46 (R 2010) : Pajak Pendapatan
- ED PSAK 61 : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- ED PSAK 63 : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperniflasi
- ED ISAK 18 : Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Spesidik dengan Aktivitas Operasi
- ED ISAK 20 : Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Situs Pajak Ensitas atau Para Pemegang Sahamnya
Diharapkan di tahun 2012 IFRS sudah dapat diterapkan secara keseluruhan di Indonesia.