Rabu, 02 Mei 2012

Fenomena IFRS di Indonesia

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar akuntansi ini disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Natawidnyana (2008) menyatakan bahwa sebagian besar standar yang menjadi bagian dari IFRS sebelumnya merupakan International Accounting Standard (IAS). Kemudian IASB mengadopsi seluruh IAS dan melanjutkan pengembangan standar yang dilakukan.

Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.
  1. Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
  2. Kedua, mengurangi biaya SAK.
  3. Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
  4. Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
  5. Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
  6. Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
  7. Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
KENDALA KONVERGENSI PSAK KE DALAM IFRS
  • Dewan standar kauntansi yang kurang sumberdaya
  • IFRS berganti terlalu cepat sehingga ketika masih dalam proses adopsi satu standar IFRS dilakukan, pihak IASB sudah dalam proses mengganti IFRS tersebut
  • Kendala bahasa, karena stiap standar IFRS harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan seringkali ini tidaklah mudah
  • Infrastruktur profesi akuntansi yang belum siap
  • Kesiapan perguruan tinggi dan akuntan pendidik untuk berganti acuan ke IFRS
  • Support pemerintah terhadap issue konvergensi
MANFAAT KONVERGENSI IFRS
  • Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional
  • Meningkatkan arus investasi dlobal melalui transparansi
  • Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
  • Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
  • Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
Konvergensi IFRS di Indonesia
Berikut adalah Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia
1.      Tahap adopsi (2008 – 2010)
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
·         Persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
2.      Tahap persiapan akhir (2011)
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
3.      Tahap implementasi (2012)
·         Penerapan PSAK IFRS secara bertahap
·         Evaluasi dampak penerapan PSAK secara komprehemsif.
PSAK disahkan 23 Desember 2009:
  1. PSAK 1 (revisi 2009)  : Penyajian Laporan Keuangan
  2. PSAK 2 (revisi 2009)  : Laporan Arus Kas
  3. PSAK 4 (revisi 2009)  : Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
  4. PSAK 5 (revisi 2009)  : Segmen Operasi
  5. PSAK 12 (revisi 2009)            : Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama
  6. PSAK 15 (revisi 2009)            : Investasi Pada Entitas Asosiasi
  7. PSAK 25 (revisi 2009)            : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
  8. PSAK 48 (revisi 2009)            : Penurunan Nilai Aset
  9. PSAK 57 (revisi 2009)            : Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
  10. PSAK 58 (revisi 2009)            : Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang dihentikan
Interpretasi disahkan 23 Desember 2009:
  1. ISAK 7 (revisi 2009)  : Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus
  2. ISAK 9 (revisi 2009)  : Perubahan atas Liabilitas Purna Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas serupa
  3. ISAK 10 (revisi 2009)            : Program Loyalitas Pelanggan
  4. ISAK 11 (revisi 2009)            : Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik
  5. ISAK 12 (revisi 2009)            : Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer.
PSAK disahkan sepanjang tahun 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
  1. PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
  2. PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
  3. PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang Piutang bermaslah
  4. PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi 2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Reksa Dana
  5. PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing.
PSAK yang disahkan 19 Februari 2010:
1.      PSAK 19 (2010)         : Aset Tidak Berwujud
2.      PSAK 14 (2010)         : Biaya Situs Web
3.      PSAK 23 (2010)         : Pendapatan
4.      PSAK 7 (2010)           : Pengungkapan Pihak-pihak Yang Berelasi
5.      PSAK 22 (2010)         : Kombinasi Bisnis (disahkan pada 3 MAret 2010)
6.      PSAK 10 (2010)         : Transaksi Mata UAng Asing (disahkan pada 23 Maret 2010)
7.      ISAK 13 (2010)           : Lindung NIlai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha
Exposure Draft Public Hearing 27 April 2010
1.      ED PSAK 24 (2010)   : Imbalan Kerja
2.      ED PSAK 18 (2010)   : Program Manfaat Purnakarya
3.      ED PSAK 16              : Perjanjian Konsesi Jasa (IFRIC 12)
4.      ED ISAK 15               : Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya
5.      ED PSAK 3                : Laporan Keuangan Interim
6.      ED ISAK 17               : Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai
Exposure Draft Public Hearing 14 Juli 2010
  1. ED PSAK 60              : Instrumen Keuangan: Pengungkapan
  2. ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan: Penyajian
  3. ED PSAK 8 (R 2010)  : Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
  4. ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis Saham
Exposure Draft Public Hearing 30 Agustus 2010
  1. ED PSAK 46 (R 2010) : Pajak Pendapatan
  2. ED PSAK 61              : Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
  3. ED PSAK 63              : Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperniflasi
  4. ED ISAK 18               : Bantuan Pemerintah-Tidak Ada Relasi Spesidik dengan Aktivitas Operasi
  5. ED ISAK 20               : Pajak Penghasilan-Perubahan dalam Situs Pajak Ensitas atau Para Pemegang Sahamnya
Tahun 2011 disebutkan sebagai tahap persiapan konvergensi IFRS di Indonesia. Persiapan akhir ini terdiri dari penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan dan penerapan secara bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS.
Diharapkan di tahun 2012 IFRS sudah dapat diterapkan secara keseluruhan di Indonesia.

Jumat, 06 Januari 2012

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 3

Soal :
1. Mengapa suatu profesi perlu etika ? Jelaskan pendapat saudara ?
2. Apa yang Anda ketahui tentang IAI ? Jelaskan dengan singkat dan padat.

Jawab :
1. Menurut saya seseorang yang berprofesi apapun harus memiliki etika, karena semua profesi mengandalkan keahlian dan ketrampilan dimana memiliki komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya namun itu tidak cukup harus ditambah oleh etika. Karena etika adalah gambaran untuk mengetahui dan memahami cara yang baik atau tidak, jika profesi yang dilakukan menggunakan etika maka akan mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari penglihatan orang lain maupun di mata masyarakat. Karena jika profesi menggunakan etika maka akan melaksanakan pekerjaan secara professional dan mengikuti hukum yang berlaku.
2. IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan yang harus dipenuhi:
• Kreditabilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
• Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan :Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
•Prinsip Etika
•Aturan Etika, dan
•Interpretasi Aturan Etika.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 2

SOAL :
1.Bagaimana pendapat saudara tentang pernyataan kompetisi lambang ketamakan?
2.Berilah contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini (min.5)?
3.Sebutkan contoh dari situasi benturan kepentingan dlm dunia bisnis (min.4) dari 8 kategori yang ada?
JAWAB :
1. Menurut pendapat saya kompetisi lambing ketamakan adalah sebuah konsep yang mengisyaratkan bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Dalam kata lain yang kuat yang bertahan. Para pesaing bisnis menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan yang diinginkan meskipun cara yang dilakukan merugikan pihak lain. Menurut saya konsep tersebut tidak pantas diterapkan dalam dunia bisnis sekarang ini yang persaingannya sangat ketat.
2. Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis di era pasar bebas saat ini , yaitu :
1. Jujur dalam bertindak.
2. Adil dalam setiap persaingan dalam dunia bisnis.
3. Tidak melakukan kebohongan dalam kualitas produk.
4. Menjaga tutur kata dalam dunia bisnis.
5. Menggunakan pakaian yang layak untuk mempromosikan barang yang diproduksi.

3. Contoh dari situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis yaitu:
a. Segala penerimaan dari keuntungan , dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
b. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
c. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang di kontrol oleh personal tersebut.
d. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 1

Soal :
1.Sebutkan teori etika yang saudara ketahui selain teori yang sudah di jelaskan (min 3)?
2.Tuliskanlah contoh etika umum yang berlaku di masyarakat (min 5)?
3.Bagaiman Pendapat saudara tentang paham Hedonisme bila di terapkan di era saat ini?
Jawab:
1. Teori-Teori Etika
1. Etika Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.Tiga prinsip yang harus dipenuhi:
• Supaya suatu tindakan punya nilai moral, tindakan itu harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
• Nilai moral dari tindakan itu tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu-berarti kalaupun tujuannya tidak tercapai, tindakan itu sudah di nilai baik.
• Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip itu, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hokum moral universal.
2. Etika Keutamaan
Teori keutamaan (virtue) memandang sikap atau akhlak seseorang. Dalam etika ini terdapat minat khusus untuk teori keutamaan sebagai reaksi atas teori – teori etika sebelumnya yang terlalu berat sebelah dalam mengukur perbuatan dengan prinsip atau norma.
Etika keutamaan adalah memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan adalah kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup yang baik.
3. Utilitarisme
Utilitarisme berasal dari kata Latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini, suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi menfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) criteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan.
Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Jika suatu perbuatan membawa manfaat sebesar – besarnya untuk jumlah orang terbesar, maka menurut utilitarisme perbuatan itu harus dianggap baik. Jika mereka mau konsisten, para pendukung utilitarisme mesti mengatakan bahwa dalam hal itu peerbuatannya harus dinilai baik. Jadi, kalau mau konsisten, mereka harus mengorbankan keadilan dan hak kepada manfaat. Namun kesimpulan itu sulit diterima oleh kebanyakan etikawan. Sebagai contoh bisa disebut kewajiban untuk menepati janji. Dasarnya adalah kewajiban dan hak.
Dua macam utilitarisme :
a)Utilitarisme perbuatan (act utilitarianism)
b)Utilitarisme aturan (rule utilitarianism)

2. Contoh etika umum yang berlaku di masyarakat, yaitu :
1. Sopan, ramah tamah, dan bertegur sapa saat bertemu dengan tetangga ataupun orang yang dikenal.
2. Tidak menghina orang lain.
3. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan kerja bakti dilingkungan rumah.
4. Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, maka akan diberi sanksi yang tegas,
5. Moral yang baik dalam pergaulan sehari-hari dan dimanapun kita berada.

3. Paham Hedonisme adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa orang akan menjadi bahagia dengan mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan sedapat mungkin menghindari perasaan-perasaan yang menyakitkan. Hedonisme merupakan ajaran atau pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup dan tindakan manusia dan menurut saya bila paham tersebut di terapkan pada era saat ini maka maka secara otomatis para penganutnya akan menjauhi segala bentuk tindakan yang hanya akan membuat kesenangan yang diraihnya menghilang. Tetapi sejalan dengan hukum sebab akibat, maka adanya hedonisme tidak mungkin lebih awal dari usaha peraihan kesenangan itu. Persentase dari hasil sikap hedonisme ini lebih banyak mengantarkan penganutnya kepada keduniawian belaka yang mana hanya akan mendapatkan kelelahan atas bentuk mempertahankannya akan tetapi tidak bernilai secara moral. Bahkan jika sikap hedonisme diterapkan sebagai pandangan dalam suatu Negara, maka niscaya Negara tersebut akan mengalami kemunduran dalam hal apapun. Selayaknya kita harus mengadakan perubahan. Yaitu dengan merubah pandangan hedonis menjadi pandangan keilmuan, dan juga membiasakan diri untuk bersikap apa adanya dan menghargai segala bentuk karunia Tuhan yang telah kita dapatkan dengan semangat bersyukur karena semua ini adalah keutamaannya.