Soal :
1. Mengapa suatu profesi perlu etika ? Jelaskan pendapat saudara ?
2. Apa yang Anda ketahui tentang IAI ? Jelaskan dengan singkat dan padat.
Jawab :
1. Menurut saya seseorang yang berprofesi apapun harus memiliki etika, karena semua profesi mengandalkan keahlian dan ketrampilan dimana memiliki komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya namun itu tidak cukup harus ditambah oleh etika. Karena etika adalah gambaran untuk mengetahui dan memahami cara yang baik atau tidak, jika profesi yang dilakukan menggunakan etika maka akan mendapatkan kepercayaan lebih tinggi dari penglihatan orang lain maupun di mata masyarakat. Karena jika profesi menggunakan etika maka akan melaksanakan pekerjaan secara professional dan mengikuti hukum yang berlaku.
2. IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia) adalah organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha Akuntan, Menteng, Jakarta. Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA (Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan yang harus dipenuhi:
• Kreditabilitas : Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
• Profesionalisme: Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa : Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan :Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
•Prinsip Etika
•Aturan Etika, dan
•Interpretasi Aturan Etika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar